Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2022, 21:38 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi salah satu jalan yang diambil pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional.

Beberapa wilayah di Indonesia kemudian dipilih untuk masuk ke dalam daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dipersiapkan untuk memaksimalkan sektor unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus?

Tidak hanya berfokus pada dinamika ekonomi dan teknologi dunia, KEK juga menekankan pemerataan pembangunan secara nasional.

Baca juga: Hanya Empat dari 15 Kawasan Ekonomi Khusus yang Dinilai Optimal

Adapun kriteria lokasi usulan KEK antara lain memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, terdapat batas yang jelas, serta lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang telah direncanakan.

Setelah memenuhi kriteria tersebut maka pemerintah akan menetapkan daftar daerah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca juga: JIIPE Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Kebutuhan Hunian Bakal Melesat

Hingga tahun 2021 sebanyak 19 KEK di Indonesia telah ditetapkan dan beberapa telah beroperasi.

Daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia

1. KEK Arun Lhokseumawe

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.2 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Januari 2015.
Kegiatan utamanya ada pada industri energi, industri petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan logistik.

2. KEK Sei Mangkei

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.5 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, pariwisata, dan logistik.

3. KEK Batam Aero Technic (BAT)

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.67 Tahun 2021.
Kegiatan utamanya ada pada industri MRO (Maintenance, Repair, Overhaul) pesawat.

4. KEK Nongsa

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2021.
Kegiatan utamanya ada pada industri IT digital dan pariwisata.

5. KEK Galang Batang

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.42 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan bauksit dan logistik.

6. KEK Tanjung Kelayang

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.6 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Maret 2019.
Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.

7. KEK Tanjung Lesung

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.26 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Februari 2015.
Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.

8. KEK Lido

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.69 Tahun 2021.
Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata dan industri kreatif.

9. KEK Kendal

Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2019 dan beroperasi sejak bulan Mei 2021
Kegiatan utamanya ada pada industri tekstil dan busana, industri furniture dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com