KOMPAS.com - Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi salah satu jalan yang diambil pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional.
Beberapa wilayah di Indonesia kemudian dipilih untuk masuk ke dalam daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dipersiapkan untuk memaksimalkan sektor unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus?
Tidak hanya berfokus pada dinamika ekonomi dan teknologi dunia, KEK juga menekankan pemerataan pembangunan secara nasional.
Baca juga: Hanya Empat dari 15 Kawasan Ekonomi Khusus yang Dinilai Optimal
Adapun kriteria lokasi usulan KEK antara lain memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, terdapat batas yang jelas, serta lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang telah direncanakan.
Setelah memenuhi kriteria tersebut maka pemerintah akan menetapkan daftar daerah yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Baca juga: JIIPE Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Kebutuhan Hunian Bakal Melesat
Hingga tahun 2021 sebanyak 19 KEK di Indonesia telah ditetapkan dan beberapa telah beroperasi.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.2 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Januari 2015.
Kegiatan utamanya ada pada industri energi, industri petrokimia dan kimia lainnya, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.5 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan karet, pariwisata, dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.67 Tahun 2021.
Kegiatan utamanya ada pada industri MRO (Maintenance, Repair, Overhaul) pesawat.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2021.
Kegiatan utamanya ada pada industri IT digital dan pariwisata.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.42 Tahun 2017 dan beroperasi sejak bulan Desember 2018.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan bauksit dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.6 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Maret 2019.
Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.26 Tahun 2012 dan beroperasi sejak bulan Februari 2015.
Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.69 Tahun 2021.
Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata dan industri kreatif.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2019 dan beroperasi sejak bulan Mei 2021
Kegiatan utamanya ada pada industri tekstil dan busana, industri furniture dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik.