Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Resepsi di Kepri, Dilaporkan Istri hingga Mengaku Lajang

Kompas.com - 17/02/2022, 16:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengantin pria ditangkap polisi di tengah acara pernikahannya di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2/2022).

Pria berinisial HAR itu dilaporkan istri pertamanya, DSS (23), karena menikah lagi dengan perempuan lain berinisial N.

Baca juga: Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Pernikahan

Penangkapan HAR membuat heboh tamu undangan dan keluarga mempelai wanita.

"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Jual Motor Rental untuk Biaya Nikah, Pengantin Pria di Maluku Ditangkap Polisi Usai Akad

Kabur usai menikah

Setelah digelandang ke Polsek Bintan Utara, HAR mengakui telah kabur sejak menikah dengan DSS pada Mei 2021.

Bahkan HAR tidak memberi nafkah atau menemui istri dan anaknya selama 9 bulan.

"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.

Lalu, lanjut Suharjono, DSS terkejut mendengar kabar HAR akan menikah lagi.

DSS pun melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian di Polsek Bintan Utara.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," kata Suharjono.

Baca juga: Mempelai Wanita Menangis di Pelaminan karena Pengantin Pria Kabur, Keluarga Mengamuk lalu Blokade Jalan di Dompu

 

Tak ganti status

.PEXELS/ IRINA IRISER .

Ternyata, menurut penyelidikan polisi, setelah menikahi DSS, HAR tidak merubah status di kartu identitas.

Hal itu yang membuat petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menganggap HAR lajang.

Atas perbuatannya, HAR dijerat Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi,"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N. Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.

(Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com