Ternyata, menurut penyelidikan polisi, setelah menikahi DSS, HAR tidak merubah status di kartu identitas.
Hal itu yang membuat petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) masih menganggap HAR lajang.
Atas perbuatannya, HAR dijerat Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi,"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N. Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.
(Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.