KOMPAS.com - AU (21), mahasiswi asal Kalimantan Tengah yang menggugurkan kandungannya lalu membuang jasad bayinya di serambi Masjid di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bukan itu saja, AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
"Maksimal hukuman kepada tersangka 10 tahun penjara," kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)
Baca juga: Pengendara Motor Ketuk Kaca Mobil lalu Memaksa Minta Uang, Polisi: Kalau Tidak Kenal Jangan Dibuka
Kata Ihsan, saat ini mahasiswi tersebut sudah dtahan.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswi yang Aborsi dan Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Sempat Tinggalkan Surat