KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria bernama Nataliano Parera Waragau. Pria asal Atambua, Kabupaten Belu itu ditangkap atas dugaan pencurian tiga kotak amal di masjid.
"Dia (Nataliano) mencuri kotak amal Masjid Al-Mujahirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Geledah Kamar Tahanan, Petugas Lapas Atambua Temukan Pisau hingga Pecahan Kaca
Sujud menyebutkan, Nataliano ditangkap di salah satu tempat kos di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT pada Rabu.
Sementara itu, Sujud mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menerobos masuk ke dalam masjid dan mengambil sebanyak tiga kota amal. Pencurian itu dilakukan pada malam hari, ketika penjaga masjid sedang tidur.
Setelah mencuri, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Kupang bersama pacarnya, yang sama-sama berasal dari Kota Atambua.
Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali, Keluarga Lapor Polisi
Kejadian itu dilaporkan oleh imam Masjid Al-Mujahirin Tini ke pihak kepolisian pada 20 Desember 2021. Berdasarkan laporan itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan pelaku.
Setelah sebulan lebih, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku dan membekuknya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Belu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian namun selalu lolos.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang dicuri sebanyak Rp 5 juta," kata Sujud.
Pelaku dijerat pasal 362 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 3e dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Kita sudah jebloskan dia di sel untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.