KOMPAS.com - Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) berinisial KL dilaporkan ke polisi gara-gara menghukum dua muridnya dengan cara membenturkan kepala di tembok.
Video saat kedua murid berinisial itu membenturkan tembok sempat terekam dan viral di media sosial.
Keluarga salah satu siswa berinisial IF (15) pun tak terima dengan perlakuan KL itu dan melapor ke polisi.
Baca juga: Begini Saran Rudy ke Gibran soal Relokasi Pedagang Mebel di Kota Solo
Kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, mengatakan, keponakannya bahkan diminta mengulangi hukuman saat sudah 89 kali membenturkan kepala.
"Guru itu menanyakan kepada siswa yang lain, apakah mendengar bunyi IF membenturkan kepala. Teman-temannya kompak menjawab tidak mendengar, sehingga hitungan dimulai dari awal," ungkap dia, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali, Keluarga Lapor Polisi
Menurut Yason, kejadian itu berawal saat IF tidak mengumpulkan kembali buku cetak yang disuruh gurunya pada Kamis (10/2/2022).
Lalu, KL menghukum IF dengan menyuruhnya maju ke depan kelas dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali.
Setelah itu, lanjut Yason, IF juga disuruh untuk membersihkan WC sekolah dan disuruh berlutut serta saling mencubit telinga.
Baca juga: Densus 88 Amankan Guru SD di Gunungkidul
Tak hanya itu, dari pengakuan IF, kata Yason, pada Senin (7/2/2022) dan Selasa (8/2/2022) IF juga disuruh membenturkan kepala ke meja sebanyak lima kali sebagai contoh kepada siswa lain.
Akibat dihukum dengan cara tidak wajar, IF pun mengalami luka di dahi, telinga bagian kiri dan merasa pusing.