Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mantan Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Kompas.com - 16/02/2022, 19:34 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono (AP) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK).

"Pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan. Rabu (16/2/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ardius diperiksa sejak pukul 10.00 WIB oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

Baca juga: Kejati Banten Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Dikatakan Ivan, dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tugas pokok berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Guna mempermudah proses penyidikan, AP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang.

"Alasan penahanan karena ada kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Ivan.

Tesangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Pengadaan komputer dalam Rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK SMA dan SMK di Banten

Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor mengirimkan jumlah barang tidak lengkap atau tidak tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Tuban, 2 Korban Terluka Terjepit di Kabin

Kecelakaan Beruntun di Tuban, 2 Korban Terluka Terjepit di Kabin

Regional
Pria Ini Tewas akibat Benturkan Kepala di Sel usai Bunuh Ibunya di Masjid

Pria Ini Tewas akibat Benturkan Kepala di Sel usai Bunuh Ibunya di Masjid

Regional
Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Korpsi Dana Hibah Dispora

Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Korpsi Dana Hibah Dispora

Regional
Gibran Paparkan Hasil Survei Kinerja Usai Disentil FX Rudy: Ya Pak, Maaf Saya Salah

Gibran Paparkan Hasil Survei Kinerja Usai Disentil FX Rudy: Ya Pak, Maaf Saya Salah

Regional
Saat 5 Pelajar Tawuran Dihukum Mencium Kaki Ibu Mereka, Menangis dan Minta Maaf

Saat 5 Pelajar Tawuran Dihukum Mencium Kaki Ibu Mereka, Menangis dan Minta Maaf

Regional
5 Pelajar Terlibat Tawuran Ditangkap Polisi, Dihukum Mencuci dan Mencium Kaki Ibunya

5 Pelajar Terlibat Tawuran Ditangkap Polisi, Dihukum Mencuci dan Mencium Kaki Ibunya

Regional
Silang Sengkarut Ganti Rugi Lahan Warga di IKN...

Silang Sengkarut Ganti Rugi Lahan Warga di IKN...

Regional
Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok

Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok

Regional
Kisah Marsi, 2 Tahun PKH Anaknya Tak Cair, Pilih Berjualan Gorengan di Bulan Ramadhan demi Menyambung Hidup

Kisah Marsi, 2 Tahun PKH Anaknya Tak Cair, Pilih Berjualan Gorengan di Bulan Ramadhan demi Menyambung Hidup

Regional
1 Nyawa Hilang demi Pertahankan Lahan dari Tambang

1 Nyawa Hilang demi Pertahankan Lahan dari Tambang

Regional
15 Rumah di Sumedang Rusak Diterjang Puting Beliung

15 Rumah di Sumedang Rusak Diterjang Puting Beliung

Regional
Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk Mogok di Tuban, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk Mogok di Tuban, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Regional
Anggota Polda Banten Bripka DK Diduga Tewas Bunuh Diri dengan Senjata Laras Panjang

Anggota Polda Banten Bripka DK Diduga Tewas Bunuh Diri dengan Senjata Laras Panjang

Regional
Peliknya 'Kisah Cinta' Kiai Batua, Harimau Buntung di Lampung yang Susah Punya Keturunan...

Peliknya "Kisah Cinta" Kiai Batua, Harimau Buntung di Lampung yang Susah Punya Keturunan...

Regional
Kisah Pilu Balita Tewas usai Disiksa Ibu Kandung karena Perkara Busa Sabun

Kisah Pilu Balita Tewas usai Disiksa Ibu Kandung karena Perkara Busa Sabun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke