MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan program hibah air minum Kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, satu orang jadi tersangka yakni Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Kota Bitung berinisial RL (49), telah ditahan Polda Sulut.
Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif. Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka terancam penjara seumur hidup.
Baca juga: Propam Polda Sulut Ingatkan Polwan Taat Aturan dan Tak Gaya-gayaan di Medsos
Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14 miliar. Kasus ini juga berpotensi menyeret tersangka lain.
"Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/2/2022).
Jules menjelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021.
Dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan PDAM Duasudara Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Baca juga: Mantan Bupati Minut Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Covid-19
Kejadian berawal ketika pada tahun anggaran 2016, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum, dan salah satu pemerintah daerah (Pemda) yang bersedia adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Kemudian, Pemda yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Sehingga Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik.