Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong

Kompas.com - 16/02/2022, 06:51 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, memutuskan kasus pencurian dengan tersangka Kharis dihentikan.

Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (20/12/2021).

Baca juga: Dosen Terduga Teroris di Bengkulu Pernah Ditangkap, tetapi Dibebaskan karena Tak Terbukti

Saat itu dia mendatangi warung kelontong milik Tri Hariyanti di Kampung Karangalit Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.

"Awalnya dia berniat menawarkan barang berupa sikat gigi dan baterai. Namun karena melihat situasi yang sepi, termasuk toko tersebut tidak dijaga, dia melakukan pencurian," jelasnya, Rabu (16/2/2022) dalam keterangan tertulis.

Dia mengambil tiga dompet yang berisi uang Rp 650.000 dan memasukan ke jaketnya. Kharis kemudian meninggalkan tempat tersebut.

"Tapi saat berhenti di traffic light, tersangka diteriaki seorang saksi dan berhasil ditangkap warga," kata Arief.

Baca juga: Kapolda Jateng Pastikan Warga Wadas yang Ditangkap Dibebaskan Hari Ini

Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. 

 

Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Juga telah dilakukan perdamaian pada Selasa (8/2/2022) antara korban dan tersangka. Mereka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan oleh penuntut umum," ungkapnya.

Baca juga: Sujud Syukur Dibebaskan Polisi, Mantan Guru yang Bakar Kelas di Garut Minta Maaf

Selain itu tersangka juga mengakui dan meminta maaf kepada korban.

"Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula antara korban dan tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diambil dan adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan," paparnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com