Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Juga telah dilakukan perdamaian pada Selasa (8/2/2022) antara korban dan tersangka. Mereka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan oleh penuntut umum," ungkapnya.
Baca juga: Sujud Syukur Dibebaskan Polisi, Mantan Guru yang Bakar Kelas di Garut Minta Maaf
Selain itu tersangka juga mengakui dan meminta maaf kepada korban.
"Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula antara korban dan tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diambil dan adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan," paparnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.