Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong

Kompas.com - 16/02/2022, 06:51 WIB

SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, memutuskan kasus pencurian dengan tersangka Kharis dihentikan.

Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (20/12/2021).

Baca juga: Dosen Terduga Teroris di Bengkulu Pernah Ditangkap, tetapi Dibebaskan karena Tak Terbukti

Saat itu dia mendatangi warung kelontong milik Tri Hariyanti di Kampung Karangalit Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.

"Awalnya dia berniat menawarkan barang berupa sikat gigi dan baterai. Namun karena melihat situasi yang sepi, termasuk toko tersebut tidak dijaga, dia melakukan pencurian," jelasnya, Rabu (16/2/2022) dalam keterangan tertulis.

Dia mengambil tiga dompet yang berisi uang Rp 650.000 dan memasukan ke jaketnya. Kharis kemudian meninggalkan tempat tersebut.

"Tapi saat berhenti di traffic light, tersangka diteriaki seorang saksi dan berhasil ditangkap warga," kata Arief.

Baca juga: Kapolda Jateng Pastikan Warga Wadas yang Ditangkap Dibebaskan Hari Ini

Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke