SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, memutuskan kasus pencurian dengan tersangka Kharis dihentikan.
Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (20/12/2021).
Baca juga: Dosen Terduga Teroris di Bengkulu Pernah Ditangkap, tetapi Dibebaskan karena Tak Terbukti
Saat itu dia mendatangi warung kelontong milik Tri Hariyanti di Kampung Karangalit Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.
"Awalnya dia berniat menawarkan barang berupa sikat gigi dan baterai. Namun karena melihat situasi yang sepi, termasuk toko tersebut tidak dijaga, dia melakukan pencurian," jelasnya, Rabu (16/2/2022) dalam keterangan tertulis.
Dia mengambil tiga dompet yang berisi uang Rp 650.000 dan memasukan ke jaketnya. Kharis kemudian meninggalkan tempat tersebut.
"Tapi saat berhenti di traffic light, tersangka diteriaki seorang saksi dan berhasil ditangkap warga," kata Arief.
Baca juga: Kapolda Jateng Pastikan Warga Wadas yang Ditangkap Dibebaskan Hari Ini
Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.