BLORA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih dalam penyelidikan polisi.
Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Buka Ruang Aduan soal Perades, Bupati Blora Jamin Kerahasiaan Identitas Pengadu
Sebelum menetapkan sejumlah tersangka, polisi telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, Aan enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut dengan alasan menghargai hak asasi manusia (HAM).
"Mohon maaf untuk privasi tetap kami menghargai hak asasi manusia," kata dia.
Meski demikian, Polres Blora akan terus mengusut tuntas laporan dan aduan terkait polemik pengisian perades.
"Kalau kami sebutkan untuk saat ini belum kami sampaikan khalayak umum tapi yang jelas sudah ada masing-masing desa tadi ada dua tersangka, yang saya bisanya cuman sampai di situ saja, karena ini privasi," terang dia.
Baca juga: Bupati Blora Persilakan Dugaan Kejanggalan di Seleksi Perades Dilaporkan ke Polisi
Sekadar diketahui, Polres Blora saat ini telah menerima sebanyak 10 laporan dari 9 desa terkait pengisian perangkat desa.
Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul dan Desa Jepangrejo.