Satgas Covid-19 Magelang juga sedang menyusun Instruksi Bupati untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut sebagai pedoman atau acuhan pelaksanaan kegiatan di masyarakat maupun di lingkungan Kabupaten Magelang.
Pelaksanaan kegiatan akan dirumuskan sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3.
Baca juga: 17 Guru dan 7 Murid di Magelang Positif Covid-19, PTM 20 Sekolah Dihentikan
Dia mencontohkan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dievaluasi karena beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang guru dan muridnya terkonfirmasi.
"Kalau ada sekolah yang guru atau muridnya terkonfirmasi positif Covid-19 maka PTM harus dialihkan pembelajaran daring," ujar Nanda.
Kemudian, pesta pernikahan hanya boleh digelar dan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.