NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Resor Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 7 kilogram sabu asal Malaysia yang akan dibawa menuju Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka, tiga orang di antaranya berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan memiliki hubungan saudara.
Masing masing AS (20), A (19) yang merupakan kakak beradik, juga saudara ipar keduanya, bernama S (18).
"Dalam pengungkapan kasus yang terjadi 4 Februari 2022, kita mengamankan tiga pemuda yang memiliki hubungan saudara. Selanjutnya pengembangan kita lakukan di Pare Pare dan Bulukumba, dan akhirnya kita kembali mengamankan tiga kurir lain di dua kota tersebut," ujar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto saat press rilis, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu dari Napi di Lapas, Seorang PNS Kelurahan di Surabaya Ditangkap
Di Kota Parepare, polisi mengamankan J (28) dan AM (33). Keduanya diamankan saat coba mengambil pesanan narkoba mereka.
J merupakan orang suruhan U yang diminta untuk mengambil 2 kilogram sabu. Sementara AM bertugas mengambil 5 kilogram sabu untuk AN.
Sementara di Bulukumba, petugas mengamankan AS yang merupakan kurir sekaligus perekrut dari kedua saudaranya.
"Operasi diduga bocor, mereka memiliki kode tertentu saat ditangkap polisi, sehingga handphone orang yang menyuruh para kurir, yaitu U dan AN, langsung off dan kita lost contact," jelasnya.
Operasi pengembangan kasus akhirnya dihentikan. Barang bukti yang diamankan petugas, masing masing, tujuh bungkus sabu seberat 7 kilogram, lima unit Hp, gulungan lakban putih, 1 unit sepeda motor CRF, dan 1 tas jinjing.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.