MAGELANG, KOMPAS.com - Kota Magelang, Jawa Tengah, naik status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3, mulai 15 Februari 2022.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Magelang tidak menampik kenaikan itu dipicu tingkat penularan Covid-19 yang terus bertambah di wilayah ini.
Baca juga: Bersepeda ke Mekah untuk Naik Haji, Fauzan Pemuda asal Magelang Terhalang Pandemi
Hingga Senin (14/2/2022) pukul 21.00 WIB, pasien di isolasi terpusat (isoter) Hotel Borobudur Indah mencapai 63 orang, dan menyisakan 4 kamar atau ruang isolasi kosong.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan sudah menyiapkan tambahan satu lagi isoter, yakni di Wisma Sejahtera Jalan Serayu, Kecamatan Magelang Utara.
Wisma yang dikhususkan bagi pasien Covid-19 bergejala ringan maupun tanpa gejala itu itu memiliki kapasitas 30 kamar terdiri dari 60 tempat tidur.
”Kita masih negosiasi dengan hotel-hotel lainnya jika kondisinya mendesak. Tapi secara prinsip, mereka (hotel) siap dijadikan isoter apabila terjadi lonjakan kasus dan isoter yang ada sudah tidak muat lagi,” ujar Joko, kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: 17 Guru dan 7 Murid di Magelang Positif Covid-19, PTM 20 Sekolah Dihentikan
Menurut dia, tren kenaikan kasus diprediksi akan terjadi beberapa waktu terakhir seiring testing dan tracing yang genjar dilakukan Pemkot Magelang.
"Setiap hari spesimen dikirimkan dicek menggunakan whole genome sequencing (WGS). Tes ini untuk mengidentifikasi varian Covid-19 di dalam tubuh, apakah varian Omicron atau Delta,” jelasnya.