Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdag Solo Belum Bisa Terapkan Minyak Goreng Satu Harga, Barang Sulit Didapat

Kompas.com - 15/02/2022, 14:40 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kebijakan satu harga minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah masih sulit dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi mengatakan, selama ini masih kesulitan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di pasar tradisional.

"Iya sulit. Barangnya saja tidak ada kok dipatok harganya. Kita nyari barangnya saja sulit," kata Heru kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Khofifah Minta Kepala Daerah Rutin Gelar Operasi Pasar

Menurut Heru harganya minyak goreng di pasar tradisional di Solo masih cukup tinggi. Untuk minyak goreng curah harganya Rp 16.000 - Rp 17.000 per liter.

Seharusnya sesuai dengan HET minyak goreng curah tersebut harganya Rp 11.500 per liter.

"Intinya di pasar harga minyak goreng masih tinggi. Sekarang minyak goreng curah masih Rp 16.000 - Rp 17.000 per liter," terang Heru.

Pihaknya menyampaikan belum mengetahui kelangkaan pasokan minyak goreng satu harga ke pasar tradisional.

"Jalur jaring distribusi minyak itu kan panjang. Dari kebun kelapa sawit itu terkait dengan produksinya, sampai masuk ke pabrik pengolahan, terus CPO-nya, setelah itu baru distribusi ke pabrik minyaknya. Setelah jadi minyak baru ke distributornya. Jadi sukitnya itu saya belum bisa menyimpulkan sebenarnya di titik mana," kata dia.

Baca juga: Warga Natuna Baru Bisa Menikmati Minyak Goreng Rp 14.000

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Melansir laman kemendag.go.id, aturan tersebut dituangkan dalam Permendag 6 Tahun 2022, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No.3 Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com