KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus pelecehan seksual pada korban seorang santriwati di lingkungan pondok pesantren di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal masuk ke meja hijau.
Sebab, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Polisi sekaligus mengungkapkan bahwa tersangka pelaku bernama Sj, pengasuh pondok pesantren di mana korban menjadi santriwati.
“Telah P21, lanjut tahap dua, dan telah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, melalui pesan singkat, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: WN China dan Seorang Pekerja Migran Dikarantina Saat Sowan Orangtua di Kulon Progo
Kasus Sj dinyatakan lengkap pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 pukul 12.00 WIB.
Polisi langsung menyerahkan Sj ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti, baik itu ponsel korban dan saksi sebagai bukti rekam pesan berdasar hasil laboratorium forensik.
Barang bukti lain yang ikut diserahkan adalah pakaian korban dan tersangka, mobil, akta dan kartu keluarga korban.
Selain itu, uang tunai Rp 400.000 juga sebagai barang bukti yang ikut diserahkan polisi ke kejaksaan.
“Sj diserahkan ke kejaksaan dalam keadaan sehat, diserahkan beserta beberapa barang bukti itu,” kata Jeffry.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Rutan Klas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengungkapkan, Sj masuk rutan Senin (14/2/2022). Kondisinya benar baik dan sehat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.