Kompas. com - Ada dua provinsi berstatus daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Yogyakarta dan Aceh.
Penyebutan keduanya, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh
Lalu, mengapa dua daerah tersebut berstatus sebagai daerah istimewa?
Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan.
Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965.
Sejarah Provinsi Aceh
Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat. Kondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda. Mereka ingin menguasai Sumatera.
Baca juga: Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa?
Saat, Belanda menyatakan perang dengan Aceh dalam Perang Sabi dan berhasil memenangkan perang tersebut. Aceh secara administrasi masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi.
Sejak 1937, Aceh berubah menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir.
Kemudian, peperangan Jepang pada 1942. Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu pada 1945.
Pada zaman Kemerdekaan sumbangan Aceh besar, hingga Presiden Soekarno menjulukinya sebagai Daerah Modal.
Saat terjadi agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang). Meski begitu, Aceh masih berbentuk keresidenan.
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menetapkan Sematera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Aceh masuk ke bagian Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta
Pada akhir 1949, Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh. Aceh sempat kembali menjadi karesidenan pada 1950.