BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SA ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya ASN (16).
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku telah 20 kali mencabuli anak tirinya itu di rumah mereka.
"Korban menceritakan jika dia telah 20 kali dicabuli oleh ayahnya itu," ujar AKP I Made Rasa, dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/2/2022).
Korban sebelum dicabuli kerap diancam oleh pelaku.
Baca juga: 3 Warga Banjarbaru Kalsel Meninggal karena Covid-19, Wali Kota : 2 Orang Belum Vaksin
Setelah diancam dan memastikan rumah dalam kondisi sepi, pelaku pun melancarkan aksinya mencabuli korban.
Tak tahan kerap dicabuli ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan ke salah satu anggota keluarganya dan sampai juga ke telinga ibu korban.
"Mendengar anaknya dicabuli oleh suaminya, ibu korban akhirnya melapor ke Polres Tanah Bumbu," ujar dia.
Tak lama setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi pun kemudian menangkap pelaku dan rumahnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya sebanyak 20 kali.
"Pelaku kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah itu, dia mengakui perbuatannya," pungkas dia.
Baca juga: Dinkes Kalsel Pastikan Covid-19 Varian Omicron Telah Masuk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.