Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya sebanyak 20 kali.
"Pelaku kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah itu, dia mengakui perbuatannya," pungkas dia.
Baca juga: Dinkes Kalsel Pastikan Covid-19 Varian Omicron Telah Masuk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.