BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun anggaran (TA) 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu Ristianti Adriani mengatakan, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.
"Kejati Bengkulu telah menerima dugaan korupsi dana publikasi di Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Setelah mendapatkan laporan itu, pimpinan Kejati Bengkulu menyerahkan laporan tersebut ke Kejari Bengkulu dan akan terus dimonitor oleh Kajati," kata Ristianti Adriani di Kejati Bengkulu, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Diduga Terlibat Jual Aset Tanah Pemerintah, Seorang Pejabat Pemkot Bengkulu Ditahan Jaksa
Ristianti memastikan bahwa penanganan kasus akan dipantau oleh Kejati.
Selain itu, semua perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto membenarkan bahwa anggaran publikasi itu dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati Bengkulu.
"Memang anggaran publikasi ini ada dua tahapan. Pertama, waktu itu dicairkan Rp 50 juta, waktu itu pemegang anggaran saya. Lalu, di APBD-P 2021, betul ada anggaran Rp 6 miliar. Saat itu, saya diminta untuk bantu Asisten I, maka saya di Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) ke Sekretaris," kata Eko Agusrianto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Baca juga: Tanggapan Inspektorat Bengkulu soal Temuan BPK Senilai Rp 130 Miliar
Eko mengatakan, banyak laporan yang masuk menyoal dana publikasi.
Maka, Inspektorat melakukan audit, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Inspektorat dan BPK sedang mengaudit dana publikasi. Jadi, Kejari juga masih menunggu hasil itu," ujar Eko.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Divonis 11 Tahun
Menurut Eko, pihaknya akan kooperatif apabila diperlukan untuk memenuhi data dan informasi yang diminta dari Inspektorat, BPK dan Kejari.
"Kita akan kooperatif, terbuka, membantu apa yang dibutuhkan Inspektorat, BPK dan Kejari," kata Eko.
Eko mengatakan bahwa dia tidak memahami secara detail ke mana saja anggaran itu mengalir, termasuk media massa apa saja yang menggunakan dana tersebut.
"Detailnya itu di KPA yang tahu," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.