Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Disdik Sumedang Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 8,1 M

Kompas.com - 14/02/2022, 23:33 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis penjara 4 tahun.

Majelis Hakim menilai Unep terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten (bjb) cabang Tangerang, Banten senilai Rp 8,1 miliar.

"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (14/2/2022) malam.

Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Unep Hidayat berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambung Slamet.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.

Unep dan Djuanningsih dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

 

Lebih ringan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa penuntur umum (JPU) dari Kejati Banten.

Terdakwa Unep dan Djuanningsih dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Dalam fakta persidangan disebut, terungkap bahwa Unep berkerja sama dengan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya, pimpinan cabang Bank bjb Tangerang untuk membuat enam surat perintah kerja (SPK).

SPK itu direkayasa Unep pada pengadaan sarana belajar fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Sumedang pada tahun 2015 yang sebanarnya tidak ada pekerjaan tersebut.

Kontrak atau SPK itu kemudian menjadi dasar Dheerandra untuk mengajukan kredit ke Bjb sebagai modal kerja.

Baca juga: Sudah Ditahan Polisi, Kadinkes Meranti Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kapala Kantor Cabang Bjb Tangerang Kunto Aji Cahyo Basuki yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya dipermudah pengajuan kredit berupa Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Alhasil, PT Djaya Abadi Soraya mendapatkan modal dari Bjb sebesar Rp 4,5 miliar dan CV Cahaya Rezeky sebesar Rp 4,2 miliar.

Sehingga, ada konflik kepentingan pada proses pengajuan kredit fiktif di Bjb Cabang Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com