Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Naik, PTM di Batam dan Tanjungpinang Dihentikan Sementara

Kompas.com - 14/02/2022, 13:38 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah, terutama untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Batam dan Tanjungpinang sementara waktu atau kembali belajar dari rumah. Hal ini karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Sementara untuk sekolah di Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Anambas, dan Lingga masih dapat melaksanakan PTM dengan kuota terbatas.

 

"Untuk 5 Kabupaten tetap PTM terbatas, dengan (kuota) 50 persen (dari jumlah siswa) dan durasi belajar 6 jam. Selanjutnya PTM akan dievaluasi lagi secara berkala," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr. Darson, S.Pd., M.Si kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Baca juga: 37 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayoeti Jambi Tetap Dilakukan

Kebijakan tersebut dimuat dalam surat edaran (SE) Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi Covid-19 dengan nomor B/420/132.1/DISDIK/2022 yang dikeluarkan pada Jumat (11/2/2022).

Darson mengatakan, berdasarkan SE tersebut ditulis bahwa sekolah yang kembali melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring hanya SMA, SMK, dan SLB.

"Surat edaran ini berlaku tujuh hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai 21 Februari 2022," kata Darson.

Sementara itu, alasan dipilihnya Kota Batam dan Tanjungpinang untuk menghentikan PTM sementara waktu karena diketahui ada beberapa siswa di kedua kota tersebut yang terpapar Covid-19.

"Ada SD dan SMP. Cuma itu bukan kewenangan kita dari Provinsi, tapi Kabupaten/Kota. Kita hanya ingin memutus mata rantai Covid-19. Jadi sekolah yang terpapar Covid-19, sistem luring atau tatap muka ditiadakan selama 14 hari," ujar Darson.

Baca juga: Bangka Belitung Mulai Zona Kuning, Ada 945 Kasus Aktif Covid-19

Di dalam SE tersebut juga disampaikan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bawah pengawasan Kepala Cabang Dinas dan Pengawas Sekolah Pembina.

Kemudian Kepala Cabang Dinas bersama Pengawas Sekolah Pembina melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan PJJ untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar.

Mereka akan ditugaskan untuk melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com