TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah, terutama untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Batam dan Tanjungpinang sementara waktu atau kembali belajar dari rumah. Hal ini karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Sementara untuk sekolah di Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Anambas, dan Lingga masih dapat melaksanakan PTM dengan kuota terbatas.
"Untuk 5 Kabupaten tetap PTM terbatas, dengan (kuota) 50 persen (dari jumlah siswa) dan durasi belajar 6 jam. Selanjutnya PTM akan dievaluasi lagi secara berkala," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr. Darson, S.Pd., M.Si kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: 37 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayoeti Jambi Tetap Dilakukan
Kebijakan tersebut dimuat dalam surat edaran (SE) Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP) di masa pandemi Covid-19 dengan nomor B/420/132.1/DISDIK/2022 yang dikeluarkan pada Jumat (11/2/2022).
Darson mengatakan, berdasarkan SE tersebut ditulis bahwa sekolah yang kembali melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring hanya SMA, SMK, dan SLB.
"Surat edaran ini berlaku tujuh hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai 21 Februari 2022," kata Darson.
Sementara itu, alasan dipilihnya Kota Batam dan Tanjungpinang untuk menghentikan PTM sementara waktu karena diketahui ada beberapa siswa di kedua kota tersebut yang terpapar Covid-19.
"Ada SD dan SMP. Cuma itu bukan kewenangan kita dari Provinsi, tapi Kabupaten/Kota. Kita hanya ingin memutus mata rantai Covid-19. Jadi sekolah yang terpapar Covid-19, sistem luring atau tatap muka ditiadakan selama 14 hari," ujar Darson.
Baca juga: Bangka Belitung Mulai Zona Kuning, Ada 945 Kasus Aktif Covid-19
Di dalam SE tersebut juga disampaikan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bawah pengawasan Kepala Cabang Dinas dan Pengawas Sekolah Pembina.
Kemudian Kepala Cabang Dinas bersama Pengawas Sekolah Pembina melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan PJJ untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar.
Mereka akan ditugaskan untuk melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.