PALEMBANG, KOMPAS.com - Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 20 orang pemuda di Palembang lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Para pemuda ini ditangkap setelah aksinya viral di media sosial, mereka berkeliling kota sembari membawa sajam untuk menyerang kelompok lain.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari hasil pemeriksaan 20 pemuda tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Kelompok Sepeda Motor yang Ayunkan Celurit di Jalanan Palembang Ditangkap
Mereka adalah W (22), JD (16) dan RY (16).
Ketiga pemuda ini diketahui telah membacok seorang pemuda hingga mengalami luka di bagian punggung.
"Mereka yang tidak terlibat, kami berikan pembinaan. Sementara tiga yang ditetapkan tersangka masih kita proses," kata Agus, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Begal yang Tembak Mati Warga Sumsel Tertangkap di Jakarta
Agus menjelaskan, aksi tawuran yang dilakukan oleh kelompok pemuda ini telah menimbulkan keresahan di masyrakat.
Mereka hampir selalu berkeliling kota pada malam hari untuk mencari kelompok lain.
"Tidak ada intruksi dari manapun, mereka melakukan aksi (tawuran) secara spontan," ujarnya.
Sementara tersangka JD mengaku, ia sama sekali tak mengenal korban yang dibacok tersebut.
Menurutnya, ia pada malam tersebut sedang berkliling di kawasan Plaju bersama 20 orang temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Tanpa sengaja, kelompok mereka bertemu dengan kelompok korban yang berjumlah sekitar 30 orang.
Rombongan tersebut menurut JD sedang terlibat tawuran dengan kelompok lain.
"Mereka (kelompok korban) melempar batu kena kami, tidak tahu kenapa mereka langsung mengejar kami pakai pedang," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, JD dan teman-temannya lari tunggang langgang karena takut terluka.
Namun, mereka memilih pulang dan kembali keluar dengan membawa senjata tajam.
"Kami cari lagi rombogan korban dan ketemu di Plaju, saya langsung tebas satu korban kena punggungnya. Tidak tahu dia itu siapa, karena kami saling serang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tiga pemuda ini terancam dikenakn pasla 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Bacok Wanita Tanpa Sebab, 8 Anggota Geng Motor di Palembang Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.