SERANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Provinsi Banten.
Korban yang menerima kompensasi itu merupakan korban terorisme langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Adapun total kompensasi yang dibayarkan LPSK kepada para korban tersebut senilai Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Kepala BNN: Narkoba Lebih Berbahaya dari Korupsi Maupun Teroris
Kompensasi untuk para korban diserahkan secara langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Aula Serbaguna Mapolda Banten.
"Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Sabtu (12/2/2022).
Hasto mengatakan, sembilan orang tersebut merupakan korban terorisme masa lalu bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kp Melayu.
Baca juga: 22 Korban Terorisme Masa Lalu di Jateng Terima Kompensasi Rp 3,4 M dari LPSK
Untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, kata Hasto, sudah ditentukan oleh asesmen medis bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia.
Korban dengan derajat luka ringan, nilai kompensasinya sebesar Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta, derajat luka berat Rp 210 juta.
Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Kepala BNPT Minta Maaf Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Terorisme