MAKASSAR, KOMPAS.com – Kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam konser musik yang dihadiri sekitar 7.000 orang di Celebes Convention Centre (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar telah naik ketingkat penyidikan dan polisi segera menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman yang dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022) mengatakan, kasus kerumunan tersebut sudah diperiksa sekitar 33 orang. Kasus tersebut sudah digelar perkara dan ditetapkan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kemarin sudah digelar perkara dan kasusnya naik ke tahap sidik. Selanjutnya, kita akan masukkan pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa pada tahap lidik. Baru nanti akan dilakukan gelar perkara dalam rangka pengumpulan barang bukti” kata dia.
Baca juga: Polisi Periksa 29 Orang Penyelenggara Konser Musik di Makassar yang Dihadiri 7.000 Penonton
Saat ditanya penetapan tersangka, Jamal mengaku belum ada penetapan tersangka karena kasusnya baru masuk ke tahap sidik.
“Dari kasus penyidikan ini, akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka,” ujarnya.
Jamal menerangkan, kasus kerumunan tersebut penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar memberikan izin, konser musik digelar di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar dihadiri ribuan orang yang berdesak-desakan tanpa protokol kesehatan, Sabtu (5/2/2022).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar yang mengetahui adanya kerumunan orang di Gedung CCC, kemudian mendatangi lokasi konser musik tersebut.
Baca juga: Buntut Video Viral Konser Musik di Taman Kukulu Subang, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara
Petugas Satpol PP pun sejak sore berusaha membubarkan konser musik, namun pelaksana konser tetap melanjutkan acaranya dengan alasan mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dari BPBD Makassar.
Petugas Satpol PP Kota Makassar yang kewalahan membubarkan paksa konser musik tersebut, kemudian meminta bantuan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar. Lagi-lagi, upaya pembubaran paksa konser musik gagal dilakukan.
Konser musik pun terus dilanjutkan dengan dipadati ribuan orang penonton di dalam gedung. Petugas dari Satpol PP dan Kepolisian terus berusaha membubarkan konser musik tersebut yang melanggar protokol kesehatan.
Penonton yang rata-rata dari kalangan remaja ini tidak lagi memakai masker dan menjaga jarak. Karena suasana dalam gedung berdesak-desakan.
Konser musik yang diselenggarakan oleh CoArt Coret Fest 2022 ini berhasil dihentikan dan kerumunan berhasil dibubarkan 4 jam kemudian.
Baca juga: Konser Musik di Makassar Dihadiri Ribuan Orang, Disebut Kantongi Izin Satgas Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.