Bersinggungan dengan rencana penghapusan tenaga honorer, Pemkab Grobogan pun berencana memperjuangkan nasib ribuan pekerja pemerintah ini khususnya tenaga pengajar dengan berupaya mengkoordinasikan ke pemerintah pusat.
Langkah ini diupayakan lantaran sesuai hasil monitoring Pemkab Grobogan, kinerja tenaga honorer yang sebagian besar adalah generasi muda yang melek teknologi itu bisa diandalkan .
"Pastinya kita butuhkan, kalau tidak tentunya tidak kita tunjuk sebagai honorer. Honorer sangat penting, perannya banyak. Mereka anak-anak muda dengan IT bagus, kemampuan teknologi baik. Komputerisasi aset itu mereka. Kami koordinasikan ke pusat, pertahankan tugasnya selama ini," ujar dia
Menurut Sumarsono, saat ini jumlah pengajar ASN di sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Grobogan hanya tersisa segelintir. Sementara itu tes PPPK pada 2021 lalu tercatat sebanyak 1021 honorer di Kabupaten Grobogan lolos seleksi dan diperkirakan april sudah bertugas.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Pemkab Rembang: Kami Belum Tahu Konsep dan Rumusannya
"Opsi diangkat ASN dan PPPK belum tentu masuk juga karena harus melewati tahapan tes. PNS di SD hanya tinggal dua atau tiga orang , nanti siapa yang mengajar kalau tak ada honorer. Memang sudah diisi P3K namun kan yang sudah magang lama, formasi baru ada tapi masih kecil," terang Sumarsono.
Sebagai catatan, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 (honorer 2023 dihapus) sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik PNS maupun PPPK, kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.
Keputusan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.