Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Korupsi Bank Salatiga Bayar Denda Rp 300 Juta

Kompas.com - 11/02/2022, 17:06 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Terpidana tindak pidana korupsi pada PD BPR Salatiga M. Habib Shaleh membayar denda sebesar Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3787 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 14 Januari 2020 terpidana M. Habib Shaleh telah dipidana dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Uang pembayaran pidana denda diserahkan istri M Habib Saleh, Maria, kepada Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono.

Baca juga: Kalah Kasasi, Terpidana Korupsi Program KUPS di Jombang Dihukum 12 Tahun Penjara

"Uang denda ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Pos Salatiga," jelas Riza Wisnu, Jumat (11/2/2022).

Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada PD BPR Salatiga sejak 2008 sampai dengan 2017.

Dengan adanya pembayaran denda Rp 300 juta tersebut, maka terpidana tidak perlu menjalani pidana tambahan kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejagung

Sementara itu, istri M Habib Saleh, Maria berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam melakukan penyidikan kasus ini.

"Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara di tubuh Bank Salatiga ditindak sesuai hukum yang berlaku," ungkap Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com