LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim penyidik polisi syariah (wilayatul hisbah) resmi menahan G (38) pemilik rumah yang dijadikan tempat prostitusi di Kompleks Perumahan Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, warga Desa Meunasah Mesjid, Kota Lhokseumawe, menggerebek sebuah rumah yang secara administratif tercatat di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Januari 2022 lalu.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan dua pasangan yang baru selesai berhubungan intim dan seorang mucikari.
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 di Denpasar Dibongkar, 2 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap
“Pemilik rumah siap kita periksa tadi, langsung kita tahan. Dia kita duga kuat menyediakan lokasi prostitusi, tarifnya Rp 150.000 untuk sekali berhubungan intim. Tarif itu untuk biaya sewa kamar di rumah tersebut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Zulkifli, per telepon.
Dia menyebutkan, dua pelaku mesum lainnya masih ditahan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk pemberkasan kasus dan seterusnya ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
“Dua pria ini pelaku yang 'jajan' dengan wanita ini. Dua wanita ini memang pekerja seks komersil dengan alasan butuh biaya untuk menghidupi anaknya,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, gerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bukit Panggoi Indah Lhokseumawe, 31 Januari 2022 lalu.
Warga lalu menyerahkan mereka ke polisi syariah agar tidak dikeroyok massa pada malam penggrebekan itu. Mereka adalah tiga pria berinisial M (16), B (15) dan MU (16) warga Kabupaten Aceh Utara, sementara dua lainya wanita WR (15) dan S (16) asal Kabupaten Bireuen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.