BATAM, KOMPAS.com – Guna menekan penyebaran penularan covid-19 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Wali Kota Batam Muhammad Rudi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batam untuk keluar Kota.
“Saya telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi terpaparnya warga Batam dari varian baru (Covid-19) yang saat ini telah masuk ke Indonesia,” kata Rudi di Pekot Batam, Jumat (11/2/2022).
Rudi mengaku, larangan bagi ASN keluar kota sudah dimuat dalam surat edaran.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 50 Persen ASN Pemkot Ambon Kembali WFH
Kendati demikian, Rudi mengaku sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN.
"Baik Pemkot maupun BP Batam, saya selaku pimpinan belum memberikan kebijakan terkait WFH," papar Rudi.
Kebijakan ini, diakui dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan yang berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik saat ini.
Kendati saat ini Batam telah mencapai angka 200 untuk pasien aktif, Rudi memastikan bahwa Batam saat ini masih berada di status PPKM Level 1.
Belum ada pengetatan yang berarti dilakukan dan sektor usaha masih diperbolehkan, meskipun diimbau untuk memberlakukan take away.
Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah, serta pembelajaran tatap muka.
"Sementara ini biar begini saja dulu. Semua jalan seperti biasa, dan saya sudah perintahkan Satpol PP baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota untuk turun dan melakukan razia Protkes," jelas Rudi.
Baca juga: 65 ASN Aktif Huni Rusunawa Surabaya, Eri Cahyadi: Kita Beri Waktu Sebulan untuk Pindah
Pihaknya tidak mau mengambil kebijakan yang membuat keraguan di masyarakat. Untuk saat ini langkah preventif pencegahan penyebaran virus Covid-19 masih diutamakan.
"Saya tidak ingin masyarakat berfikir pemerintah tidak punya kepastian. Anak-anak memang penting untuk dilindungi, makanya saya ingin melihat dulu perkembagan kasus. Kalau memang dibutuhkan untuk belajar daring, nanti akan diputuskan," pungkas Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.