KOMPAS.com - BN (33), seorang tahanan di Polsek Namrole, kabur saat hendak diperiksa polisi.
Pelaku kabur usai mengelabui petugas.
Sebelumnya, warga di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, itu ditahan terkait kasus perkosaan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Akibat perbuatannya, anaknya yang berusia lima tahun meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Polda Maluku menyesalkan terjadinya insiden tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak hingga Meninggal di Maluku Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi
“Memang kasusnya (pemerkosaan) itu sudah terjadi sebelumnya, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 22 Januari,” ucapnya, Rabu.
Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak menangkap pelaku. Pelaku pun diringkus dan dibawa ke kantor Polsek Namrole untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika hendak menjalani pemeriksaan, pelaku mengelabui polisi dan kabur.
“Jadi setelah dilaporkan, pelaku ini langsung ditangkap tanggal 22 Januari jam 10, lalu dia dibawa ke tahanan Polsek sore itu. Malamnya, dia mau diperiksa, tapi dia kabur,” tuturnya.
Saat ini, kata Roem, polisi masih mengejar pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung itu.
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun di Maluku Meninggal Setelah Diperkosa dan Dianiaya Ayahnya
Buntut insiden tahanan kabur, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Namrole AKP Zainudin beserta Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Namrole dicopot.
“Iya betul. Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim telah dicopot dari jabatannya,” ungkap Roem, Kamis (10/2/2022).
Dia menuturkan, pencopotan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak hingga Meninggal di Maluku Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi
Kapolda, terang Roem, sangat menyayangkan pemerkosaan itu dan menyesalkan kaburnya pelaku.
“Pencopotan ini dilakukan karena mereka berdua dianggap lalai saat bertugas sehingga menyebabkan pelaku bisa kabur dari kantor polisi,” tuturnya.
Seusai dicopot, Zainudin dan anak buahnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku untuk dievaluasi lebih lanjut.
Perbuatan pelaku membuat kondisi fisik dan kesehatan kedua korban terganggu dan mengalami penurunan.
Akibatnya, korban yang berusia 5 tahun meninggal dunia.
Baca juga: Bocah 7 Tahun yang Diperkosa Ayah Kandung di Maluku Alami Trauma
“Kedua korban ini sampai sakit-sakitan dan lemas. Lalu tetangga menyarankan orangtua membawa korban ke rumah sakit tapi ayah korban (pelaku) tidak mau sampai sudah parah baru kedua korban dibawa ke rumah sakit,” beber Roem.
Sedangkan, korban yang berusia 7 tahun mengalami trauma.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.