Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah di Lampung Palsukan Sertifikat Pakai Pemutih Pakaian, Nama Dihapus dengan Silet

Kompas.com - 10/02/2022, 21:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – S (51) alias Edi Bagong, pelaku kasus mafia tanah yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Lampung memalsukan sertifikat tanah dengan cara manual.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus pemalsuan sertifikat tanah oleh S dilakukan secara sendiri.

“Ada barang bukti berupa sertifikat tanah yang dipalsukan oleh S ini, sudah kami uji di laboratorium forensik di Palembang,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar

Dari hasil uji laboratorium, kata Devi, terlihat bagaimana cara pelaku S memalsukan surat sertifikat tanah.

Hasil uji laboratorium itu melihat ada proses perubahan nama dari sertifikat yang dipalsukan.

“Nama asli dan nomor sertifikat terlihat setelah kita uji laboratorium,” kata Devi.

Pakai cairan pemutih

Sedangkan dari pemeriksaan terhadap pelaku S, pemalsuan itu dilakukan dengan cara menggunakan cairan pemutih pakaian.

“Setelah pakai pemutih pakaian, nama asli di sertifikat dihapus dengan cara dikerok menggunakan silet,” kata Devi.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Cari Lahan Kosong lalu Buat Sertifikat

Selain itu, dari hasil konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, tidak ditemukan nomor sertifikat yang dijual oleh pelaku S tersebut.

Salah satunya adalah SHM Nomor : 820/KD desa Sukarame berdasarkan surat ukur nomor : 5065 / 77 tanggal. 7 Februari 1977 dengan luas: 7.580 meter per segi.

“Sudah kita cek ke BPN juga ternyata tidak terdaftar,” kata Devi.

Lebih lanjut Devi mengatakan, pelaku S ini mengincar sertifikat dengan tahun keluaran lama yang kemudian diubah dan dipalsukan.

“Pelaku mencari sertifikat keluaran lama lalu setelah dipalsukan, dia mengklaim sebidang tanah,” kata Devi.

Sebidang tanah yang diklaim itu berada di Jalan Terusan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Sudah berkali-kali dijual lokasi ini. Kami masih inventarisir lagi untuk melengkapi penyelidikan kasus lainnya dengan pelaku S itu,” kata Devi.

Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah kembali terungkap di Bandar Lampung. Pelaku merugikan setidaknya tiga orang korban hingga Rp 4 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).

Menurut Devi, S alias Edi Bagong menjadi pelaku utama. Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.

“Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com