SALATIGA, KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosa anak, MS (42) divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (10/2/2022).
Putusan untuk warga Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Dwi Utami.
Sebelumnya dia dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Buruh Tani Ini Tega Perkosa Anak Kandung Usia 17 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Ketua Majelis Hakim Ari Listyawati yang mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
MS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Sedangkan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Atas putusan tersebut, JPU Asri Dwi Utami menyatakan pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Ketahuan Sang Ibu Saat Periksa ke Bidan
Diketahui, tersangka MS telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak berusia sekira empat atau lima tahun.
"Sementara saat ini usia korban sudah 16 tahun," paparnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.