Ia memberikan nasihat itu kepada wanita berinisial DE (40), agar dia menjadi ibu yang lebih baik.
"Saya ingin menggugah hati dia. Saya bilang sama dia, terbayang gak teman anak ibu sebaya dia di sana dibawa sama ibunya jalan, itu kan iri. Terus mereka tanya mana ibumu, apa yang mesti dia jawab. Kan nggak bisa ngomong juga," ujar mantan Danrem 031/Wira Bima itu.
"Itu (pelaku) yang lain juga saya bilang begitu. Ada satu pelaku tadi yang juga punya anak. Saya bilang apa gak kasian sama anak-anaknya. Jadi saya nasehati, biar sadar. Karena dampak dari perbuatannya bukan dia sendiri yang nanggung, tapi anak dan keluarga lainnya," sambungnya.
Edy Natar memberikan apresiasi kepada Polda Riau, atas keberhasilan mengungkap dan memutus jaringan narkotika.
Namun, ia mengaku juga perihatin banyaknya peredaran narkotika hingga melibatkan anak-anak.
"Saya apresiasi Kapolda Riau dan jajarannya. Pak Kapolda baru menjabat, belum sempat masuk rumah dinas, tapi prestasinya sudah kita lihat bersama. Namun, kondisi seperti ini memperihatinkan. Banyak anak-anak yang terlibat narkoba. Kalau kondisi seperti ini, harus kita hadapi bersama-sama," kata Edy.
Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika dilakukan sejumlah wilayah di Riau oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Selama sebulan, petugas menangkap 22 tersangka dengan barang bukti 82,94 kilogram. Barang haram ini diselundupkan dari Malaysia.
Para tersangka yang diamankan dengan latarbelakang berbeda. Ada yang nelayan, narapidana hingga pengangguran.
Mereka juga berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Riau, Jawa Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa Timur.
Baca juga: Perburuan Laki-laki Pemilik Sabu 3 Kg di Perbatasan RI-Malaysia, Ini Ciri-ciri Pelaku
Berikut ini 22 tersangka yang ditangkap polisi:
SAP (nelayan), ISM (nelayan), PAI (pengangguran), ED (nelayan), KAM (nelayan), SY (nelayan), RUL (swasta), RAM (swasta), WAH (pengangguran), SY (pengangguran), dan ILH (narapidana).
Berikutnya, TAN (swasta), RAJ (narapidana), DE (IRT), ZUL (narapidana), SHI (swasta), MA (narapidana), HE (narapidana), AG (swasta), SAT (swasta), RID (swasta), HEN (swasta), dan AG (swasta ).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukum mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.