KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, berinisial BN (33) tega memerkosa dan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun hingga meninggal dunia.
Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan BN kabur.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun di Maluku Meninggal Setelah Diperkosa dan Dianiaya Ayahnya
Propam turun tangan
Terkait dengan kejadian itu, kata Roem, Polda Maluku telah mengirim tim dari Propam untuk mengusut kaburnya pelaku pemerkosaan itu.
Pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh anggota sehingga pelaku pemerkosaan itu bisa kabur dari Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, Maluku.
"Terkait dengan keteledoran anggota yang mengakibatkan pelaku melarikan diri, tim dari Propam sudah dikirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak hingga Meninggal di Maluku Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.