SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 korban terorisme masa lalu (KTML) di wilayah Jawa Tengah menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban yang menerima kompensasi itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Adapun total kompensasi yang dibayarkan kepada para korban tersebut senilai Rp 3,4 miliar.
Penyerahan kompensasi dilakukan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di kantor Pemerintah Provinsi Jateng, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Saat Eks Napi Teroris dan Korban Terorisme Jalani Vaksinasi Bersama-sama
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Sejak UU itu lahir, kata dia, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Pihaknya membangun sinergi dengan Kementerian maupun lembaga terkait termasuk Pemerintah Provinsi Jateng.
Untuk itu, korban yang mendapatkan kompensasi diharapkan dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” ujar dia.
Baca juga: LPSK Serahkan Kompensasi Rp 2,015 Miliar ke 10 Korban Terorisme
Sementara itu, Ganjar mengapresiasi LPSK yang memperhatikan korban aksi teror dengan pemberian kompensasi.
Harapannya, edukasi kepada masyarakat lebih masif sehingga lebih banyak yang tahu dan banyak korban aksi teror yang melakukan asesmen.
"Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini dan menurut saya korban sekarang mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada LPSK agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” kata Ganjar.
Adapun rincian korban yang menerima kompensasi, yakni dua korban luka berat dari peristiwa penembakan anggota Polri di Poso dan peristiwa di Gereja Bethel Injil Sepuh (GBIS) Solo.
Lalu tujuh korban luka sedang dari peristiwa di GBIS Solo, enam korban luka ringan dari peristiwa GBIS Solo dan tujuh ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, Kedubes Australia, JW Marriot, penembakan Mapolsek Prembun Kebumen, penembakan Polsek Kentengrejo Purworejo, dan bom Kafe Bukit Sampoddo, Palopo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.