PALEMBANG,KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Arif Firdaus ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah menjadi buronan selama dua tahun.
Arif sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Dalam kasus tersebut, Arif telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekwan dengan melakukan pengadaan fiktif yang tak sesuai seperti dalam anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Baca juga: Prokes Mulai Kendor, Sumsel Alami Lonjakan Kasus Covid-19
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Zulkifli mengatakan, sejak diputuskan bersalah dalam sidang In Absentia (tanpa menghadirkan terdakwa), Arif telah menghilang dari peradaran hingga akhirnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian, Arif bersama istri dan keempat anaknya ternyata tinggal di sebuah tempat dekat pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Di sana terdakwa ini bekerja sebagai penjaga pondok pesantren dan istrinya menjadi tukang masak. Empat anaknya juga dibawa ke sana," kata Zulkifli saat berada di Kejati Sumsel, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Diperkosa dan Diancam Selama 5 Bulan oleh Ayah Tiri, Seorang Siswi SMA di Sumsel Alami Trauma
Menurut Zulkifli, saat penangkapan berlangsung, Arif pun pasrah melihat kedatangan petugas.
Ia langsung menyerahkan diri disaksikan oleh istri dan keempat anaknya pada Selasa (8/2/2022) malam.
"Tidak ada perlawanan, terdakwa langsung ikut kita ke Palembang. Istri dan anaknya masih di sana. Mereka ini tinggal di klaster dekat pesantren, terdakwa bekerja sebagai penjaga pondok dan istrinya sebagai tukang masak serta tenaga pengajar di sekolah sana," ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut Zulkifli, Tipikor Palembang, sudah lebih dulu menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun terhadapnya yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Pengadilan pun menjatuhkan vonis terhadap Zulkifli berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan penjara selama 15 tahun.
"Untuk terdakwa ini divonis 15 tahun, sidangnya sudah dilaksanakan lebih dulu tanpa dihadiri terdakawa karena terdakwa ini kabur," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan menambahkan, penangkapan dan penetapan DPO terhadap Arif terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
"Setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Palembang," kata Radyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.