Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun Kasus Korupsi, Eks Sekwan PALI Ditangkap Saat Jadi Penjaga Ponpes di Purwakarta

Kompas.com - 09/02/2022, 16:09 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Arif Firdaus ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah menjadi buronan selama dua tahun.

Arif sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus tersebut, Arif telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekwan dengan melakukan pengadaan fiktif yang tak sesuai seperti dalam anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Prokes Mulai Kendor, Sumsel Alami Lonjakan Kasus Covid-19

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Zulkifli mengatakan, sejak diputuskan bersalah dalam sidang In Absentia (tanpa menghadirkan terdakwa), Arif telah menghilang dari peradaran hingga akhirnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan pencarian, Arif bersama istri dan keempat anaknya ternyata tinggal di sebuah tempat dekat pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Di sana terdakwa ini bekerja sebagai penjaga pondok pesantren dan istrinya menjadi tukang masak. Empat anaknya juga dibawa ke sana," kata Zulkifli saat berada di Kejati Sumsel, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Diperkosa dan Diancam Selama 5 Bulan oleh Ayah Tiri, Seorang Siswi SMA di Sumsel Alami Trauma

Menurut Zulkifli, saat penangkapan berlangsung, Arif pun pasrah melihat kedatangan petugas.

Ia langsung menyerahkan diri disaksikan oleh istri dan keempat anaknya pada Selasa (8/2/2022) malam.

"Tidak ada perlawanan, terdakwa langsung ikut kita ke Palembang. Istri dan anaknya masih di sana. Mereka ini tinggal di klaster dekat pesantren, terdakwa bekerja sebagai penjaga pondok dan istrinya sebagai tukang masak serta tenaga pengajar di sekolah sana," ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Zulkifli, Tipikor Palembang, sudah lebih dulu menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun terhadapnya yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Pengadilan pun menjatuhkan vonis terhadap Zulkifli berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan penjara selama 15 tahun.

"Untuk terdakwa ini divonis 15 tahun, sidangnya sudah dilaksanakan lebih dulu tanpa dihadiri terdakawa karena terdakwa ini kabur," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan menambahkan, penangkapan dan penetapan DPO terhadap Arif terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

"Setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Palembang," kata Radyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com