Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Cari Lahan Kosong lalu Buat Sertifikat

Kompas.com - 09/02/2022, 10:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung menunjukkan sejumlah modus yang digunakan pelaku.

Tiga orang telah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara terkini, yaitu US (41) pekerja swasta, dan dua mantan pegawai BPN Bandar Lampung yakni AN (34) dan JD (37).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengincar lahan kosong.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Ini Peran Setiap Pelaku

"Modusnya mencari lahan kosong yang belum dikelola oleh pemiliknya," kata Devi saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Pada kasus terkini, tersangka US menemukan sebuah lahan kosong di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kemudian US menghubungi AN dan JD untuk mencari sertifikat tanah lahan kosong tersebut.

Dengan AN dan JD yang memiliki akses ke BPN Bandar Lampung, didapati lahan kosong itu memiliki sertifikat tanah atas nama E yang baru keluar pada Juli 2021.

"Lahan kosong itu sudah diajukan sejak tahun 2019 oleh saksi E dan belum diambil," kata Devi.

Sertifikat itu kemudian diambil alih dan diganti atas nama tersangka US tanpa sepengetahuan saksi E.

Tetapi tindakan pemalsuan yang dilakukan bekerja sama dengan AN dan JD itu diketahui oleh pemilik sertifikat atas nama E itu.

"Pemilik sertifikat E protes sebab pengajuan sertifikat tahun 2019, belum keluar sampai bulan juli 2021, lalu sertifikat yang sudah menjadi nama US itu diubah menjadi nama E kembali," kata Devi.

Modus serupa dilakukan ke lahan kosong lain yang berada di Jalan Ir Sutami, yaitu lahan milik korban Betty yang memiliki sertifikat atas nama L.

Lahan milik korban ini sebenarnya sudah didaftarkan pada Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

"Blanko PTSL ini tidak diserahkan ke pemohon atas nama L itu sebelumnya," kata Devi.

Sertifikat atas nama L ini pun diubah menjadi atas nama tersangka US.

Baca juga: Dua Mantan Pegawai BPN Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Lampung

Devi mengatakan, untuk mengubah dua sertifikat itu, tersangka US membayar sebesar Rp 75 juta kepada AN dan JD.

Sedangkan "modal awal" ketiga tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini adalah dua akta jual-beli yang dibeli dari saksi RA seharga Rp 150 juta.

"Dua akta jual-beli itu atas tanah seluas 7.250 meter persegi. Nilainya dipalsukan dari Rp 150 juta menjadi Rp 833 juta," kata Devi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com