Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Cari Lahan Kosong lalu Buat Sertifikat

Kompas.com - 09/02/2022, 10:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung menunjukkan sejumlah modus yang digunakan pelaku.

Tiga orang telah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara terkini, yaitu US (41) pekerja swasta, dan dua mantan pegawai BPN Bandar Lampung yakni AN (34) dan JD (37).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengincar lahan kosong.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Ini Peran Setiap Pelaku

"Modusnya mencari lahan kosong yang belum dikelola oleh pemiliknya," kata Devi saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Pada kasus terkini, tersangka US menemukan sebuah lahan kosong di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kemudian US menghubungi AN dan JD untuk mencari sertifikat tanah lahan kosong tersebut.

Dengan AN dan JD yang memiliki akses ke BPN Bandar Lampung, didapati lahan kosong itu memiliki sertifikat tanah atas nama E yang baru keluar pada Juli 2021.

"Lahan kosong itu sudah diajukan sejak tahun 2019 oleh saksi E dan belum diambil," kata Devi.

Sertifikat itu kemudian diambil alih dan diganti atas nama tersangka US tanpa sepengetahuan saksi E.

Tetapi tindakan pemalsuan yang dilakukan bekerja sama dengan AN dan JD itu diketahui oleh pemilik sertifikat atas nama E itu.

"Pemilik sertifikat E protes sebab pengajuan sertifikat tahun 2019, belum keluar sampai bulan juli 2021, lalu sertifikat yang sudah menjadi nama US itu diubah menjadi nama E kembali," kata Devi.

Modus serupa dilakukan ke lahan kosong lain yang berada di Jalan Ir Sutami, yaitu lahan milik korban Betty yang memiliki sertifikat atas nama L.

Lahan milik korban ini sebenarnya sudah didaftarkan pada Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

"Blanko PTSL ini tidak diserahkan ke pemohon atas nama L itu sebelumnya," kata Devi.

Sertifikat atas nama L ini pun diubah menjadi atas nama tersangka US.

Baca juga: Dua Mantan Pegawai BPN Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Lampung

Devi mengatakan, untuk mengubah dua sertifikat itu, tersangka US membayar sebesar Rp 75 juta kepada AN dan JD.

Sedangkan "modal awal" ketiga tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini adalah dua akta jual-beli yang dibeli dari saksi RA seharga Rp 150 juta.

"Dua akta jual-beli itu atas tanah seluas 7.250 meter persegi. Nilainya dipalsukan dari Rp 150 juta menjadi Rp 833 juta," kata Devi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com