BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Kota Bengkulu diringkus polisi akibat mencabuli tetangganya selama 4 tahun sejak tahun 2019.
Korban saat ini berumur 11 tahun. Korban mendapatkan tindakan asusila dari pelaku sejak berusia 7 tahun.
Baca juga: Dicabuli Paman Berulang Kali, Remaja 15 Tahun di NTT Hamil 6 Bulan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, kasus ini terungkap lantaran orangtua korban mengetahui aksi pelaku, lalu orangtua korban melapor ke polisi.
"Selama ini korban dicabuli saat orangtua korban tidak ada di rumah," ungkap Welli, Rabu (9/2/2022).
"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak," sambungnya.
Welli mengatakan, pelaku UJ (40) kerap melakukan pencabulan terhadap korban ketika keadaan sedang sepi, baik di rumah pelaku maupun rumah korban.
"Pelaku UJ (40) sering melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas payudara korban, memeluk korban, menciumi korban berulang kali pada saat rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di rumah korban," ungkap Welli.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Kota Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.