Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Semarang PPKM Level 1, Wali Kota Minta RT RW Ingatkan Warganya soal Prokes

Kompas.com - 09/02/2022, 05:18 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah masuk kriteria Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal ini menyusul terbitnya aturan terbaru dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan meski wilayahnya masuk kriteria Level 1, namun pihaknya tetap melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kota Semarang dan Solo Terapkan Belajar Jarak Jauh

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kota Semarang masih masuk di level 1 tapi catatannya kita harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” tutur Hendi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Sejumlah perubahan aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022.

“Kalau melihat dari keputusan Mendagri masih sama belum ada pembatasan. Kita masih merumuskan satu kata untuk kebijakan PPKM, hanya dengan beberapa perubahan,” lanjut Hendi.

Hendi menjelaskan peraturan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih sama dengan Level 1 sesuai dengan Inmendagri.

Namun, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, maka selama 14 hari ke depan akan dilakukan secara daring.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di Kota Semarang, Tatap Muka Dihentikan 2 Pekan

"Sedangkan untuk peraturan lainnya, meliputi jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75 persen," ujar dia.

Sementara, untuk fasilitas olahraga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50 persen dari kapasitas dan di ruang terbuka dibatasi maksimal 75 persen.

"Termasuk pula untuk pasar tradisional pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Hendi menegaskan untuk kegiatan sektor non esensial dibatasi maksimal sebanyak 75 persen yang bekerja dari kantor.

Sedangkan, untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

"Jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian," terangnya.

Baca juga: Ada Satu Kasus Omicron di Kabupaten Semarang, Rumah Sakit dan Tempat Isolasi Disiagakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com