KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan lagi berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kota Kupang.
Berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT untuk dilengkapi.
Baca juga: Aniaya IRT hingga Meninggal, Seorang Anggota TNI di Kupang Ditahan
"Berkas perkaranya telah dikembalikan Senin 7 Februari 2022 kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022) malam.
Abdul menyebut, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara. Pertama, pada 7 Januari 2022. Kedua pada 7 Februari 2022.
Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Polda agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Menurut Abdul, berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dilengkapi oleh pihak penyidik Polda NTT.
Petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti, lanjut dia, merupakan pokok perkara, sehingga dia belum bisa menjelaskan secara detail.
“Untuk petunjuknya saya sendiri tidak tahu dan itu semua masuk dalam pokok perkara, yang tahu hanya jaksa peneliti dan juga penyidik Polda NTT,” kata Abdul.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, membenarkan hal itu.
Penyidik Polda NTT akan segera menyelesaikan berkas yang masih kurang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.