SOLO, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Jawa Tengah menekankan para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit saat berceramah.
Pembatasan waktu berceramah tersebut dilakukan mengingat kasus harian Covid-19 Solo kembali melonjak.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kota Semarang dan Solo Terapkan Belajar Jarak Jauh
"Yang perlu saya tekankan ada dua. Pertama nanti untuk para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit. Sekarang banyak yang khotbahnya panjang-panjang nanti dibatasi khotbah pendek tanpa meninggalkan syarat dan rukun," kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, Selasa (8/2/2022).
Kemudian, lanjut Hidayat untuk kegiatan keagamaan tidak boleh lebih dari satu jam.
Meski demikian, untuk kegiatan ibadah yang lainnya seperti pelaksanaan Shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat Jumat tidak ada masalah cuma waktunya yang kita batasi. Prokes harus tetap dijalankan," kata Hidayat.
Pembatasan waktu berceramah tersebut juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/500/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Solo.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 8 Februari 2022.
Dalam poin pengendalian kegiatan agama disebutkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan diutamakan daring atau online, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan ketentuan jumlah peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/ Umat pada Tempat Ibadah di Solo.
Tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah, khatib, penceramah, pendeta, pastur pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling alam 15 menit.
Kemudian khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan selalu mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Lampion di Kawasan Pasar Gede dan Balai Kota Solo Dimatikan Sepekan, Ini Kata Gibran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.