Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Melonjak, Kemenag Solo Batasi Ceramah Khatib Hanya 15 Menit dan Kegiatan Agama Hanya 1 Jam

Kompas.com - 08/02/2022, 20:10 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Jawa Tengah menekankan para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit saat berceramah.

Pembatasan waktu berceramah tersebut dilakukan mengingat kasus harian Covid-19 Solo kembali melonjak.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kota Semarang dan Solo Terapkan Belajar Jarak Jauh

"Yang perlu saya tekankan ada dua. Pertama nanti untuk para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit. Sekarang banyak yang khotbahnya panjang-panjang nanti dibatasi khotbah pendek tanpa meninggalkan syarat dan rukun," kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, Selasa (8/2/2022).

Kemudian, lanjut Hidayat untuk kegiatan keagamaan tidak boleh lebih dari satu jam.

Meski demikian, untuk kegiatan ibadah yang lainnya seperti pelaksanaan Shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Jumat tidak ada masalah cuma waktunya yang kita batasi. Prokes harus tetap dijalankan," kata Hidayat.

Pembatasan waktu berceramah tersebut juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/500/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Solo.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 8 Februari 2022.

Dalam poin pengendalian kegiatan agama disebutkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan diutamakan daring atau online, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan ketentuan jumlah peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/ Umat pada Tempat Ibadah di Solo.

Tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah, khatib, penceramah, pendeta, pastur pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling alam 15 menit.

Kemudian khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan selalu mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Lampion di Kawasan Pasar Gede dan Balai Kota Solo Dimatikan Sepekan, Ini Kata Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com