Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada juga beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.
Adapun proyek ini dikerjakan pada tahun 2019, dengan RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan itu dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang, dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.
Sedangkan managemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya, dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender sampai tanggal 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, ditemukan item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Lalu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.