Diberitakan sebelumnya, dua oknum eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka kasus mafia tanah di Bandar Lampung.
Keduanya yaitu AN dan JD. Polisi juga menetapkan US sebagai tersangka dalam kasus ini.
ketiga orang tersangka ini terungkap setelah korban atas nama Betty membuat laporan pemalsuan akta otentik dengan nomor laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam pada Oktober 2021 lalu.
Devi menyebutkan, akibat perbuatan para tersangka, korban pemilik tanah mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Ketiga tersangka ini kemudian disangkakan dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Devi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.