Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasad Siswi SMA yang Dikubur di Kebun Sawit Usai Diperkosa dan Dibunuh Mantan Pacarnya Ditemukan oleh Ayah Tiri Pelaku

Kompas.com - 08/02/2022, 08:32 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Jasad VRM (16), siswi SMA yang ditemukan tewas terkubur di kebun sawit di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, Riau, Minggu (6/2/2022) usai diperkosa dan dibunuh oleh mantan pacarnya berinisial SAS (16) ditemukan oleh ayah tiri pelaku.

"Pada Minggu (6/2/2022), sekitar jam 14.00 WIB, saksi berinisial HD (ayah tiri pelaku) mencium bau busuk. Setelah dicari sumber bau itu, saksi menemukan mayat korban yang sudah terkubur dangkal," Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP.

Baca juga: Usai Perkosa dan Bunuh Mantan Pacarnya, Remaja 16 Tahun Ini Kubur Jasad Korban di Kebun Sawit Sedalam 40 Sentimeter

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap mantan pacar korban di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah olah TKP, tim Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku yakni SAS. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, sebut dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel.

Baca juga: Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun

Kronologi kejadian

SAS (16), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Siak, Riau, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (7/2/2022).Dok. Polres Siak SAS (16), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Siak, Riau, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (7/2/2022).

Kata Gunar, kasus pembunuhan ini berawal saat korban hendak meminjam uang Rp 500.000 kepada pelaku untuk membayar utang.

Kemudian, lanjut Gunar, korban diminta pelaku untuk menjemputnya di rumah temannya berinisial AM di Jalan Siak Buton.

Setelah itu, pelaku dan korban pergi mengendarai sepeda motor.

"Pelaku membawa korban ke arah kebun sawit milik kakek korban dengan alasan untuk menemui ibunya untuk minta uang Rp 500.000, yang akan dipinjamkan kepada korban," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Pelajar di Siak Dibunuh dan Diperkosa Mantan Pacar, Berawal Korban Hendak Pinjam Uang

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kebun sawit dengan alasan hendak menemui ibunya.

Setelah keluar dari kebun sawit, lanjut Gunar, pelaku berkata kepada korban bahwa ibunya mau kasih uang tetapi harus ketemu sama peminjamnya.

"Pelaku bilang 'ibu ada di pondok, ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orangnya'. Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Siswi SMA di Siak Dibunuh, Korban Sempat 4 Hari Menghilang Sebelum Jasadnya Ditemukan di Kebun Sawit

Setelah tiba di pondok, sambung Ganjar, pelaku langsung mencekik korban dengan tangannya dari belakang.

Setelah korban lemas, pelaku menidurkan dan mengikat korban di pondok.

Pelaku juga menyumpal mulut korban agar korban tidak berteriak. Pelaku kemudian memerkosa korban.

"Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban dengan posisi telentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh," ujarnya.

Pelaku lalu mengangkat korban sejauh 20 meter dari pondok tersebut dan membunuh korban dengan pisau yang sudah dibawanya.

Baca juga: Pelajar di Siak Diperkosa dan Dibunuh Mantan Pacar, Pelaku sejak Awal Berniat Memerkosa Korban

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan ditutupi dengan pakai dahan kayu hingga pada Minggu jasad korban ditemukan oleh ayah tiri pelaku.

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com