Pelaku juga menyumpal mulut korban agar korban tidak berteriak. Pelaku kemudian memerkosa korban.
"Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban dengan posisi telentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh," ujarnya.
Pelaku lalu mengangkat korban sejauh 20 meter dari pondok tersebut dan membunuh korban dengan pisau yang sudah dibawanya.
Baca juga: Pelajar di Siak Diperkosa dan Dibunuh Mantan Pacar, Pelaku sejak Awal Berniat Memerkosa Korban
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan ditutupi dengan pakai dahan kayu hingga pada Minggu jasad korban ditemukan oleh ayah tiri pelaku.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.