PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah, dengan tersangka IS (56) dan AB (50), yang merugikan korban Rp 2 miliar kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sejak dilaporkan pada Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka 11 Juni 2021, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (3/2/2022).
“Sekarang perkaranya sudah dilimpahkan atau tahap II, dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada Kamis pekan lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan, saat dihubungi, Selasa (7/2/2022).
Baca juga: 2 Kelompok Warga Tawuran di Beting Pontianak, Diduga Terkait Bisnis Narkoba
Pantja melanjutkan, saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.
“Nantinya yang akan menuntut adalah Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak,” ucap Pantja.
Polda Kalbar menetapkan IS (56) dan AB (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menjadi perhatian masyarakat ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah membentuk tim pemberantasan mafia, salah satunya mafia tanah.
Pembentukan tim tersebut direspons dengan adanya 6 perkara dugaan mafia tanah.
"Sekarang masih dalam kajian dan juga ada beberapa perkara yang diduga terkait Mafia Tanah masih dalam pemeriksaan, kendala yang dihadapi memang tidak mudah untuk mengungkapnya, karena waktunya sudah lama, dan dilakukan secara terstruktur dan terlihat sangat rapi," kata Mashyudi, dalam keterangan tertulisnya.
Masyhudi melanjutkan, untuk menangani perkara dugaan mafia tanah perlu kecermatan dan kehati-hatian, akan tetapi pihaknya tetap berusaha mengungkap dengan bukti-bukti.
"Harapannya masyarakat mendapatkan keadilan atas hak-haknya," ucap Mashyudi.