MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mecabut aturan karantina mandiri selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang tiba di Sulut.
Sebelumnya, karantina lima hari ini merupakan poin pertama yang menjadi aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022.
Kini, aturan tersebut telah direvisi dengan mengeluarkan SE terbaru Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes, tanggal 5 Februari 2022. SE ini ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Tunjuk 34 Staf Khusus, Berapa Gaji Mereka?
"Sudah ada revisinya. Hari ini saya sudah revisi kembali surat edaran. Bukan semua orang datang torang (kita) karantina," kata Gubernur Olly Dondokambey saat diwawancara wartawan, Senin (7/2/2022).
Ia mengimbau bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut harus melakukan pemeriksaan kesehatan dengan ketat. "Paling tidak dia tinggal (isolasi mandiri) dulu di rumah," imbaunya.
Olly juga sudah meminta bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut dilarang keluar daerah.
"Tidak hanya ke ibu kota negara (Jakarta), keluar daerah (juga)," sebutnya.
Dia menyebut, Pemprov Sulut kini melakukan berbagai skenario untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
Olly juga mengingatkan kesiapan pemerintah daerah yang ada di kabupaten dan kota dalam menangani Covid-19.
Baca juga: Gubernur Olly Gagas Karantina WNA di Pulau Bangka, Sekprov Sulut: Difasilitasi Pemerintah
"Jadi harus kita siapkan semua tempat isolasi terpadu, makanya kita lagi mau kerja sama dengan TNI dan Polri untuk tempat-tempat asrama yang belum dipakai kita akan gunakan," ujar Olly.
Olly juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memperketat protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan. "Kalau dorang (mereka) melanggar torang tutu (kita tutup)," tegas Olly.
Dia pun mengajak masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan transmisi Omicron di Sulut.
"Omicron kita meningkat. Jadi, hasil data yang ada Omicron di Sulawesi Utara rata-rata anak muda. Karena mereka lalai menggunakan masker. Terus melakukan protokol kesehatan, jangan lupa vaksin," kata Olly mengingatkan.
Meski karantina lima hari telah direvisi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan di bandara, pelabuhan maupun lintas batas darat di Sulut.
Baca juga: Olly Dondokambey Ungkap Bakal Ada Pergantian Pejabat di Sulut: Termasuk Gubernur
Berikut ini penegasan aturan dalam SE terbaru Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.