SAMARINDA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Hamdam Pongrewa menyebutkan akan membayar tunggakan gaji tenaga honorer harian lepas dalam bulan ini.
Sebelumnya, ratusan guru honorer harian lepas itu menggelar demostrasi di kantor DPRD PPU, Kamis (3/2/2022).
Mereka menuntut tunggakan gaji sejak November dan Desember 2021 dan Januari 2022 yang jika ditotal mencapai Rp 24 miliar.
"Mudahan dalam waktu sudah dibayar, bulan ini (Februari) dibayar," ungkap Hamdam saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Plt Bupati PPU Jelaskan Alasan Gaji Ratusan Guru Honorer Belum Dibayar 3 Bulan
Hamdan menerangkan sebelumnya semua anggaran bagi tenaga honorer dialokasi ke Badan Kepegawaian Daerah. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan ada permasalahan.
Akibatnya, dana tersebut dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Kaitannya dengan hal ini perlu dibuatkan peraturan bupati (perbup) PPU.
"Perbup sudah kami dikirim Biro Hukum provinsi sedang harmonisasi," terang dia.
Nantinya, kata Hamdam, Pemkab PPU akan membayarkan tunggakan gaji selama dua bulan dari November dan Desember 2021.
"Karena itu kami sedang memformulasikan kualifikasinya berdasarkan masa kerja, pendidikan dan besaran upah," terang dia.
Baca juga: Wabup PPU Pimpin Apel Perdana Setelah OTT KPK: Periode Sisa Ini Tak Ada Pejabat Non-job
Sebelumnya, Hamdam mengakui alasan penunggakan gaji tenaga honorer ini karena tak dianggarkan dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
“Memang sebelumnya tidak dianggarkan karena memang kemampuan anggaran kami enggak cukup,” ungkap Hamdam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Saat aksi pekan lalu, guru honorer yang tergabung dalam Ikatan Guru Honorer - Penajam Paser Utara (IGH-PPU) ini berjumlah sekitar 300 orang.
Sebelumnya, pada Senin (13/12/2021), ratusan guru honorer juga pernah demostrasi di depan kantor Bupati PPU di Penajam. Tuntutannya sama, meminta Pemkab membayar tunggakan gaji mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.